Pencabutan Program Sekolah Penggerak Pada 18 Maret 2025, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, pemerint...
Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Pada 18 Maret 2025, melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, pemerintah resmi mencabut Program Sekolah Penggerak (PSP) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021.
Alasan Pencabutan Program Sekolah Penggerak:
Pencabutan ini dilakukan karena pemerintah menilai bahwa kebijakan mengenai PSP sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum serta upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan saat ini dan masa depan.
Dampak dan Penyesuaian:
Meskipun PSP dihentikan, sekolah-sekolah yang sebelumnya tergabung dalam program tersebut tetap akan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Kinerja Terbaik. Dana ini difokuskan untuk mendukung kegiatan pembelajaran mendalam dan pengembangan kecerdasan artifisial (AI), sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan mempersiapkan siswa menghadapi era digital.
Pemerintah berencana untuk memperkenalkan program baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Detail mengenai program pengganti PSP akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.
.jpg)