Arti Capaian Pembelajaran Capaian Pembelajaran (CP) dalam Kurikulum Merdeka adalah kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta...
Arti Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran (CP) dalam Kurikulum Merdeka adalah kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta didik pada setiap fase perkembangan mereka. CP menggantikan istilah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam Kurikulum 2013.
CP dalam Kurikulum Merdeka memiliki beberapa karakteristik utama:
- Berbasis Fase – Tidak berbasis per tahun ajaran, tetapi dibagi ke dalam fase-fase belajar (misalnya Fase A untuk kelas 1-2, Fase B untuk kelas 3-4, dst.).
- Fleksibel – Guru dapat menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebutuhan murid.
- Berorientasi pada Esensialitas – Menekankan pada materi-materi yang esensial dan penting untuk dipahami secara mendalam.
- Mendorong Pembelajaran Berdiferensiasi – Memberi ruang bagi siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
CP ini digunakan sebagai panduan dalam merancang pembelajaran agar lebih fokus pada perkembangan siswa, bukan hanya pencapaian target nilai semata.
Capaian Pembelajaran (CP) dalam Kurikulum Merdeka diatur melalui beberapa regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut adalah beberapa regulasi terkait CP:
-
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024: Keputusan ini menetapkan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dalam Kurikulum Merdeka. CP dibagi berdasarkan fase-fase sebagai berikut:
- Fase A: Kelas I dan II SD/MI atau sederajat
- Fase B: Kelas III dan IV SD/MI atau sederajat
- Fase C: Kelas V dan VI SD/MI atau sederajat
- Fase D: Kelas VII hingga IX SMP/MTs atau sederajat
- Fase E: Kelas X SMA/MA atau sederajat
- Fase F: Kelas XI dan XII SMA/MA atau sederajat, serta program 3 atau 4 tahun di SMK/MAK
Keputusan ini juga menekankan pentingnya transisi yang mulus dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) dengan memperhatikan enam kemampuan fondasi, termasuk nilai agama dan budi pekerti, kematangan emosi, serta keterampilan sosial dan bahasa. citeturn0search0
-
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022: Keputusan ini sebelumnya menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Kurikulum Merdeka. Namun, dengan terbitnya Keputusan Nomor 032/H/KR/2024, beberapa ketentuan dalam keputusan ini telah diperbarui atau digantikan.
Regulasi-regulasi tersebut memberikan panduan resmi mengenai standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap fase pendidikan dalam Kurikulum Merdeka.
